LABUHANBATU - Viralnya kekisruhan Warga Pulo Padang dengan pengangkutan brondolan ke PKS Pulo Padang Sawit Permai beberapa pekan lalu.
Dalam hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H.Abdul Karim Hasibuan, SH dikonfirmasi awak media, Selasa(28/6/2022) melalui via telpon whatsApp pribadinya menyampaikan persoalan permasalahan pada warga Pulo Padang harus dicari solusinya, jangan berlarut - larut ditakutkan nantinya ada permasalahan yang tidak diinginkan atau ada korban nantinya.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Beliau juga menyebutkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai telah melanggar Regulasi Peraturan Daerah. Yang mana DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2015 telah mensahkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ruang Tata/Ruang Wilayah (RT/RW) bahwasanya Kecamatan Rantau Utara sebagai Wilayah Perkotaan dan Permukiman Penduduk, ucap Karim.
Lanjutnya, Persoalan Permasalahan Pabrik Kelapa Sawit tersebut sudah pernah disampaikan ke Pemerintah Daerah Labuhanbatu pada saat saya masih Ketua Fraksi Gerindra beberapa tahun yang lalu di Agenda Rapat Paripurna setelah berdirinya Bangunan Pabrik tersebut, Yang mana hingga saat ini saya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu sudah kita sampaikan pada saat Rapat Paripurna di DPRD kabupaten labuhanbatu, Kamis(23/6/2022) di depan Bupati Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra dengan secara spesifik bahwa Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai telah melanggar Regulasi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu harus mengambil sikap dan tindakan, ujarnya.
Pemerintah Daerah harus mengambil sikap persoalan ini jangan dibawa berlarut - larut harus ada solusinya kita takutkan nantinya warga pulo padang bentrok fisik dan makan korban jiwa, ucapnya.
"Bila mana pemerintah daerah tidak mau mengambil sikap dan tindakan biar DPRD kabupaten labuhanbatu mengambil langkah-langkah sesuai tufoksinya DPRD kabupaten labuhanbatu", pungkas Karim.
Dalam hal tersebut, Karim juga menyampaikan DPRD kabupaten labuhanbatu sudah menerima surat dari koordinator warga Pulo Padang dalam hal PKS tersebut, DPRD kabupaten labuhanbatu akan melakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Lintas Komisi yaitu Komisi 1 tentang perizinan dan Komisi 4 lingkungan hidup, limbah dan lainnya.
DPRD Kabupaten Labuhanbatu akan memanggil instansi terkait, Warga Pulo Padang dan lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Karna persoalan ini sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan RDP tersebut, ujar Karim.
Disaat ditanya ulang kembali kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, SH tentang Berdirinya PKS Pulo Padang Sawit Permai tersebut menyampaikan secara tegas bahwa Berdirinya PKS tersebut telah Melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RT/RW yang menyatakan kecamatan rantau utara adalah daerah perkotaan dan permukiman penduduk dan tidak dibenarkan berdiri industri maupun pabrik-pabrik dan pemerintah daerah harus mengambil sikap dan tindakan.(Red)